Masyarakat Diancam Pinjol Ilegal, Segara Lapor Polisi

14 Oktober 2021 15:30

GenPI.co - Pinjaman online (pinjol) ilegal begitu meresahkan masyarakat yang sudah terlanjur terlibat utang di aplikasi itu.

Alhasil, kerap kali debt collector menagih konsumen yang mana itu adalah masyarakat dengan memberikan ancaman.

Kapolsek Johar Baru, Jakarta Pusat, Kompol Edison mengatakan, jika masyarakat merasa terancam, segeralah melapor.

BACA JUGA:  Pengamat Sarankan Ridwan Kamil Gabung ke NasDem

"Ada laporan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti," katanya kepada GenPI.co, Kamis (14/10)

Edison mengatakan, pihaknya akan mendalami dan melihat sejauh mana ancaman yang dilakukan pinjol terhadap nasabahnya.

BACA JUGA:  Risma mengeluarkan Pernyataan Mengejutkan, Harap Disimak

"Setelah itu baru akan kami tindak," ujarnya.

Dia mengatakan, menjamur pinjaman online tidak terlepas banyak masyarakat yang membutuhkan jasanya.

BACA JUGA:  Kapolri Perintahkan Polda Buka Posko Pengaduan Korban Pinjol

Namun, tidak semua masyarakat mengetahui risiko yang didapat jika telat membayar pinjaman online.

"Lapor jika jiwa merasa terancam dan keselamatan terganggu, tetapi sertakan bukti-buktinya," ujarnya.

Jadi, tidak perlu takut dan ragu untuk melapor ke pihak kepolisian.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Andri Bagus Syaeful

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co