GenPI.co - Pinjaman online (pinjol) ilegal begitu meresahkan masyarakat yang sudah terlanjur terlibat utang di aplikasi itu.
Alhasil, kerap kali debt collector menagih konsumen yang mana itu adalah masyarakat dengan memberikan ancaman.
Kapolsek Johar Baru, Jakarta Pusat, Kompol Edison mengatakan, jika masyarakat merasa terancam, segeralah melapor.
"Ada laporan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti," katanya kepada GenPI.co, Kamis (14/10)
Edison mengatakan, pihaknya akan mendalami dan melihat sejauh mana ancaman yang dilakukan pinjol terhadap nasabahnya.
"Setelah itu baru akan kami tindak," ujarnya.
Dia mengatakan, menjamur pinjaman online tidak terlepas banyak masyarakat yang membutuhkan jasanya.
Namun, tidak semua masyarakat mengetahui risiko yang didapat jika telat membayar pinjaman online.
"Lapor jika jiwa merasa terancam dan keselamatan terganggu, tetapi sertakan bukti-buktinya," ujarnya.
Jadi, tidak perlu takut dan ragu untuk melapor ke pihak kepolisian.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News