Perintah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran, Sikat Pinjol Ilegal

14 Oktober 2021 18:30

GenPI.co - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengeluarkan perintah tegas pada anak buahnya untuk memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.

Fadil pun menginstruksikan kepada Polres untuk membentuk tim khusus pemburu begal dan pinjol ilegal.

"Kasus-kasus yang jadi atensi masyarakat seperti begal, pinjol ilegal, sekarang banyak. Itu begal dan pinjol coba dibuat tim khusus," kata Fadil Imran di Tangerang, Kamis (14/10).

BACA JUGA:  Risma mengeluarkan Pernyataan Mengejutkan, Harap Disimak

Menurut Fadil, pinjol-pinjol ilegal kian menjamur dengan memasang bunga tidak wajar hingga mengirimkan ancaman ke nasabahnya.

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menutup perusahaan jasa penagih hutang khusus platform pinjol ilegal.

BACA JUGA:  Faisal Basri Bongkar Jumlah TKA China, Luhut Disebut

Pinjom yang di bawah bendera PT. Indo Teknologi Nusatara (ITN)menaungi 13 aplikasi fintech ternyata 10 di antaranya berstatus ilegal.

Hal tersebut diketahui pasca penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko di Green Lake City, Tangerang.

BACA JUGA:  Masyarakat Diancam Pinjol Ilegal, Segara Lapor Polisi

"Hari ini ada 7 ruko, ada 4 lantai ada tiga bagian: analis, telemarketing, dan kolektor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Yusri Yunus memastikan, aktivitas para pinjol ilegal sangat meresahkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co