Masyarakat Diancam Pinjol Ilegal, Segara Lapor Polisi

Masyarakat Diancam Pinjol Ilegal, Segara Lapor Polisi - GenPI.co
Ilustrasi pinjaman online. FOTO: Antara

GenPI.co - Pinjaman online (pinjol) ilegal begitu meresahkan masyarakat yang sudah terlanjur terlibat utang di aplikasi itu.

Alhasil, kerap kali debt collector menagih konsumen yang mana itu adalah masyarakat dengan memberikan ancaman.

Kapolsek Johar Baru, Jakarta Pusat, Kompol Edison mengatakan, jika masyarakat merasa terancam, segeralah melapor.

BACA JUGA:  Kapolri Perintahkan Polda Buka Posko Pengaduan Korban Pinjol

"Ada laporan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti," katanya kepada GenPI.co, Kamis (14/10)

Edison mengatakan, pihaknya akan mendalami dan melihat sejauh mana ancaman yang dilakukan pinjol terhadap nasabahnya.

BACA JUGA:  Risma mengeluarkan Pernyataan Mengejutkan, Harap Disimak

"Setelah itu baru akan kami tindak," ujarnya.

Dia mengatakan, menjamur pinjaman online tidak terlepas banyak masyarakat yang membutuhkan jasanya.

BACA JUGA:  Pengamat Sarankan Ridwan Kamil Gabung ke NasDem

Namun, tidak semua masyarakat mengetahui risiko yang didapat jika telat membayar pinjaman online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya