Rachel Vennya Kabur Saat Karantina, Begini Penjelasan Polda Metro

15 Oktober 2021 09:40

GenPI.co - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diterskrimum) Polda Metro Jaya memberikan penjelasan soal kasus selebgram Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari satuan tugas (Satgas) Covid-19.

Pihaknya juga masih menganalisis lebih lanjut apakah kasus ini berada di bawah kewenangan Polda Metro Jaya atau Satgas Covid-19.

BACA JUGA:  Semprot Rachel Vennya, Nikita Mirzani: Minta Maaf Gampang Banget!

"Kami masih analisis dahulu apakah masih di bawah kewenangan Satgas atau perlu penegakan hukum lainnya. Masih kami kaji dahulu," kata Tubagus dikutip dari JPNN.com, Kamis (14/10).

Tubagus juga menjelaskan bahwa penyidik Polda Metro Jaya belum melakukan langkah hukum apa pun terkait kasus tersebut.

BACA JUGA:  Soal Rachel Vennya, Wagub DKI Sangat Prihatin

"Kami masih lihat dahulu apakah perlu buat model laporan model A atau masih dalam kapasitas Satgas yang nangani dikembalikan saja," jelas Tubagus Hidayat.

Seperti diketahui, kabar soal Rachel Vennya kabur dari wisma Atlet heboh di media sosial.

BACA JUGA:  Rachel Vennya Kabur Dari Wisma Atlet, Diduga Dibantu Oknum TNI

Mantan istri Niko Al Hakim seharusnya menjalani proses karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, setelah pulang dari Amerika Serikat beberapa waktu lalu.

Namun, selebgram tersebut dikabarkan berhasil kabur dengan bantuan oknum TNI bagian Pengamanan Satgas.

Sementara itu, berdasarkan keputusan Ka Satgas Covid 19 No.12/2021, Rachel Vennya tidak termasuk orang yang berhak menerima fasilitas di Wisma Atlet melainkan harus karantina di hotel. (cr3/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co