Nekat Berbuat Terlarang, Oknum Pegawai BUMN Diciduk Polisi

15 Oktober 2021 06:10

GenPI.co - Sungguh memalukan, seorang pegawai BUMN terlibat jaringan peredaran narkoba jenis sabu. Alhasil, tersangka AVH (31) diringkus Polresta Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin membenarkan penangkapan pelaku.

"Tersangka yang merupakan oknum pegawai BUMN ini bernisial AVH (31) warga Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi," ujar Zainal di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (14/10).

BACA JUGA:  Risma mengeluarkan Pernyataan Mengejutkan, Harap Disimak

Menurut Kapolres, pelaku ditangkap di Jalan Ahmad Yani nomor 42, Keluirahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Sukabumi.

Informasi yang dihimpun, oknum pegawai BUMN ini bekerja di Kantor Pos Sukabumi. Keterlibatannya dalam jaringan peredaran sabu-sabu yakni sebagai perantara.

BACA JUGA:  Perintah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran, Sikat Pinjol Ilegal

Di mana tugas AVH tersebut mengambil paket barang haram itu dikirim melalui jasa ekspedisi untuk diserahkan kembali kepada jaringan yang ada di Sukabumi.

Namun, upaya percobaan penyelundupan sabu-sabu tersebut berhasil "tercium" jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota dan berhasil menggagalkan peredaran barang haram tersebut.

BACA JUGA:  Suara Lantang Faisal Basri Bikin Refly Harun Terkejut

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti paket sabu-sabu seberat 93,2 gram, satu unit smarthphone merek Oppo F11 warna biru milik tersangka yang diduga digunakan untuk berkomunikasi.

"Kami masih mengembangkan kasus ini dan memintai keterangan tersangka apakah transaksi peredaran narkoba dengan modus tersebut sudah mereka lakukan," kata Kapolres.

Zainal mengatakan akibat ulahnya terlibat kasus peredaran sabu-sabu oknum pegawai BUMN terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun hingga seumur hidup. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co