Perintah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran, Sikat Pinjol Ilegal

Perintah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran, Sikat Pinjol Ilegal - GenPI.co
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. FOTO: Antara

GenPI.co - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengeluarkan perintah tegas pada anak buahnya untuk memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.

Fadil pun menginstruksikan kepada Polres untuk membentuk tim khusus pemburu begal dan pinjol ilegal.

"Kasus-kasus yang jadi atensi masyarakat seperti begal, pinjol ilegal, sekarang banyak. Itu begal dan pinjol coba dibuat tim khusus," kata Fadil Imran di Tangerang, Kamis (14/10).

BACA JUGA:  Masyarakat Diancam Pinjol Ilegal, Segara Lapor Polisi

Menurut Fadil, pinjol-pinjol ilegal kian menjamur dengan memasang bunga tidak wajar hingga mengirimkan ancaman ke nasabahnya.

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menutup perusahaan jasa penagih hutang khusus platform pinjol ilegal.

BACA JUGA:  Faisal Basri Bongkar Jumlah TKA China, Luhut Disebut

Pinjom yang di bawah bendera PT. Indo Teknologi Nusatara (ITN)menaungi 13 aplikasi fintech ternyata 10 di antaranya berstatus ilegal.

Hal tersebut diketahui pasca penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko di Green Lake City, Tangerang.

BACA JUGA:  Risma mengeluarkan Pernyataan Mengejutkan, Harap Disimak

"Hari ini ada 7 ruko, ada 4 lantai ada tiga bagian: analis, telemarketing, dan kolektor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya