GenPI.co - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF ikut menanggapi soal pasangan suami istri yang menikah secara siri bisa masuk kartu keluarga (KK).
Hasanuddin mengatakan, kebijakan itu tentu memiliki kelebihan dan kekurangan bagi masyarakat.
"Kelebihannya, bisa tercatat secara administrasi di kelurahan dan sebagainya bisa masuk," kata Hasanuddin kepada GenPI.co, Jumat (15/10).
Meskipun demikian, masuknya pasangan nikah siri di dalam KK juga memiliki kekurangan. Sebab, nikah siri itu sembunyi- sembunyi.
"Jadi, ada salah satu pihak yang dibohongi, kalau misalkan sekaeang bisa masuk KK, ini seolah pintu dibuka," katanya.
Ketika nikah siri belum masuk KK saja sudah banyak dilakukan, apalagi jika sekarang sudah bisa masuk KK.
Namun, Hasanuddin tampak mengapresiasi kebijakan tersebut.
Sebab, kesulitan administrasi yang selama ini dialami sepertinya akan teratasi.
Seperti diketahui, Kemendagri menyebut bahwa pasangan suami istri bisa ada di satu KK.
Nantinya, mereka akan dicatat sebagai nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat.
Adapun, syaratnya ialah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dengan kebenaran pasangan suami istri diketahui dua orang saksi.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News