GenPI.co - Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika melaporkan diduga telah terjadi maladministrasi dalam tata kelola cadangan beras pemerintah (CBP) oleh Kemenko Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Perum Bulog.
Dia menerangkan terdapat dua temuan terkait perawatan dan penyimpanan CBP yang melibatkan Perum Bulog.
Pertama, tidak cermatnya pencatatan perawatan CBP, seperti fumigasi.
Kedua, tidak teraturnya penyimpanan CBP di gudang Perum Bulog.
Oleh karena itu, Ombudsman meminta Direktur Utama Perum Bulog untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap hama gudang dan sistem pendataan CBP.
"Lalu, kami meminta agar disusun perencanaan revitalisasi sistem pengadaan CBP dalam negeri dan sistem pergudangan Perum Bulog," ujar dia dalam Peringatan Hari Pangan Sedunia 2021 yang diselenggarakan Ombudsman, Senin (18/10/2021).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso (Buwas) menyampaikan bahwa memang belum ada regulasi yang jelas terkait pengelolaan CBP.
Menurut Buwas, CBP sebenarnya sudah berperan dalam menekan inflasi selama tiga tahun terakhir.
"CBP berperan penting sebagai intervensi pemerintah dalam stabilisasi harga beras," katanya.
Buwas menambahkan bahwa biaya pengelolaan CBP saat ini berasal dari utang negara yang memiliki bunga komersil.
"Hal ini diperparah dengan penggunaan CBP yang tidak jelas karena peralihan program. Semula untuk bansos rastra, sekarang tidak ada," tutur dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News