GenPI.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan para kepala bidang hubungan masyarakat (humas) di Polda seluruh Indonesia untuk transparan ke masyarakat.
Terkhusus dalam menjelaskan penanganan kasus-kasus hukum yang melibatkan oknum anggota kepolisian.
Perintah tegas ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021.
Surat itu juga telah ditandatangani Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Memerintahkan kabid humas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi," demikian isi telegram tersebut.
Sebagai informasi tambahan, telegram itu diterbitkan untuk merespons kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat yang dilakukan oleh anggota Polri.
Beberapa kasus seperti, pertama, kasus Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan, Polda Sumut yang diduga tidak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus penganiayaan.
Kedua, kasus anggota Polresta Tangerang, Polda Banten, membanting mahasiswa yang melakukan unjuk rasa, pada13 Oktober 2021.
Ketiga, kasus anggota Satlantas Polresta Deli Serdang Polda Sumut melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor, pada 13 Oktober 2021.
Bahkan, beberapa kasus di atas sempat menjadi viral di tengah masyarakat.(cuy/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News