Mabes Polri Blokir Dana Pinjol Ilegal Rp 25 Miliar, Wow

21 Oktober 2021 20:20

GenPI.co - Mabes Polri telah memblokir dua rekening pinjaman online atau pinjol ilegal milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) senilai Rp 25 miliar.

"Juga dilakukan pemblokiran dua rekening pinjol ilegal milik KSP nominal Rp25 miliar," kata Kabagpenum Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Kamis (21/10).

Menurut Ramadhan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Direktorat) Polri beserta Polda jajaran menangkap 45 tersangka sindikasi pinjol ilegal tersebar di wilayah Jawa dan Kalimantan.

BACA JUGA:  Ucapan Gatot Nurmantyo Sangat Tajam, Sungguh Aneh

Ramadhan merinci, 45 tersangka merupakan penangkapan dari Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Tengah dan Polda Kalimantan Barat.

Pengungkapan pertama oleh Dittipideksus Bareskrim Polri terdapat lima laporan polisi dengan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Deli Sedang, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang dan Ciputat.

BACA JUGA:  Hasto Sanjung Jokowi, Sindir Presiden Sebelumnya

"Total penangkapan di Dittipideksus Bareskrim Polri ada 19 tersangka," kata Ramadhan.

Di Polda Metro Jaya, kata Ramadhan, menangani empat laporan polisi dengan TKP di Cipondoh Tangerang, Gunung Sahari Jakarta Pusat, Kelapa Gading Jakarta Utara dan Sukabumi Palmerah.

BACA JUGA:  151 Pinjol Ilegal Diblokir, Ada Nama Hewan dan Buah-buahan

Dalam penangkapan ini terdapat 13 tersangka, yang ditangkap serta menyita sejumlah barang bukti seperti laptop, ponsel, dus kartu perdana sudah teregister.

Pengungkapan lanjutnya kata Ramadhan, masing-masing satu laporan polisi di Polda Jawa Barat dan Jawa Tengah.

"Di Polda Jawa Barat ada tujuh tersangka, sedangkan wilayah Jawa Timur ada 1 tersangka," kata Ramadhan.

Sementara itu, di Jawa Timur ada dua laporan polisi dengan dua tersangka. Sedangkan di wilayah Kalimantan Barat terdapat satu laporan polisi dengan TKP di Kota Pontianak, tersangka dua orang.

Ramadhan menambahkan, di antara beberapa pengembangan kasus pinjol ilegal, polisi menangkap pemilik bahkan direktur dari perusahaan yang digunakan untuk membuat aplikasi pinjol ilegal.

"Selain penegakan hukum, edukasi dan literasi digital juga dilakukan, tujuannya agar tidak terjadi lagi korban pinjol ilegal," pungkasnya. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co