GenPI.co - Kebijakan syarat penerbangan kembali berubah usai keluarnya SE Inmendagri No.53/2021 yang mengatur perpanjangan PPKM di Jawa-Bali periode 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Terkait SE tersebut Kemenhub menyusun aturan baru penerbangan domestik menggunakan PCR, meskipun sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan alasannya.
“Tentu alasan utama (kebijakan PCR) soal menjaga kesehatan, apalagi sesuai Inmendagri, Kapasitas pesawat dinaikkan Jadi 100 persen,” kata Adita Irawati dalam jumpa pers daring, Rabu (20/10).
Adita mengatakan aturan tersebut menyesuaikan dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri yang mewajibkan hasil tes PCR, meskipun penumpang pesawat telah divaksin dua kali sebelumnya.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan syarat PCR tersebut untuk mengurangi penularan covid-19.
“Karena PCR dinilai lebih akurat, dibandingkan swab antigen,” ucap Wiku.
Aturan sebelumnya, syarat penerbangan tidak terbatas dengan melampirkan hasil tes PCR tapi juga hasil rapid test Antigen.
Namun, setelah PPKM diperpanjang hingga 1 November 2021, pemerintah tak lagi mengizinkan penggunaan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan.
Syarat penerbangan terbaru bagi pelaku perjalanan penerbangan domestik adalah wajib tes RT-PCR.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News