Penyelundupan Bayi Orangutan Digagalkan di Dumai, Riau

27 Juni 2019 07:24

GenPI.co  - Penyeleundupan satwa  dilindungi berhasil dicegah tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Dumai bersama POM AL dan POM AD serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

Jenis satwa dilindungi adalah tiga ekor orangutan bayi (pongo sp), dua ekor monyet ekor panjang (macaca fascicularis), satu ekor siamang (symphalangus syndactylus) dan satu ekor binturong (arctictis binturong).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Riau, Suharyono melalui keterangan persnya kepada wartawan, Rabu (26/6) malam di Pekanbaru. Ia menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan penyelundupan satwa dilindungi dari Pekanbaru yang akan dikirim ke Malaysia melalui Pelabuhan Rakyat di Wilayah Kota Dumai dengan menggunakan Speedboat.

Suharyono menjelaskan, tim Seksi KPPBC TMP B Dumai melakukan koordinasi dengan POM AL dan POM AD serta HNSI untuk melakukan kegiatan penindakan bersama.

“Senin, (24/6), pukul 23.00 WIB di Jl. Cut Nyak Dien, Purnama Kota Dumai tim KPPBC TMP B Dumai bersama POM AL dan POM AD serta HNSI mendapat informasi bahwa 1 unit mobil jenis minibus Toyota Kijang Inova berwarna hitam dengan nomor Polisi BM 1578 ZK yang diduga mengangkut satwa dilindungi telah memasuki kota Dumai yang selanjutnya satwa dilindungi akan diselundupkan ke Malaysia melalui pelabuhan rakyat Purnama, Kota Dumai,” jelasnya.

Orangutan bayi gagal diselundupkan di Dumai Riau (Foto: Balai Besar KSDA Riau).

Baca juga:

Dugaan Penyiksaan Orangutan di KBS, Video Viral di Medsos 

Wah, Orangutan Tapanuli Ternyata Suka Makan Durian 

Selanjutnya pada pukul 23.20 WIB tim bergerak menuju ke daerah Purnama untuk melakukan pengejaran terhadap mobil dengan ciri-ciri dimaksud. Sekitar pukul 23.30 WIB, di sekitar Jl. Cut Nyak Dien, Purnama, Kota Dumai, tim gabungan berhasil  menghentikan mobil tersebut,

Suharyono mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa mobil tersebut dikendarai oleh 2 orang pelaku dan ditemukan 6 karton berisi satwa dilindungi tanpa dilengkapi dokumen. Perkiraan nilai ekonomi ditaksir hingga Rp. 1.422.000.000. Jenis satwa dilindungi adalah tiga ekor orangutan bayi, dua ekor monyet ekor panjang, satu ekor siamang dan satu ekor binturong.

“Sementara, dua orang pelaku sudah diamankan oleh Tim Bea Cukai Dumai adalah, inisial SP (40 tahun), pekerjaan sopir beralamat di Marpoyan, Pekanbaru dan inisial JD (27 tahun), beralamat di Jl. Imam Munandar-Pekanbaru. Barang bukti berupa mobil dan satwa masih diamankan ke KPPBC TMP B Dumai,” ujar Suharyono.

Dijelaskanya, terkait dengan tindak pidana kehutanan, pelaku telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pasal 21, dengan ancaman pasal 40 ayat 2, sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 1 dan ayat 2, dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah

“Satwa dilindungi tersebut akan diserahkan ke Balai Besar KSDA Riau, sedangkan kasus hukumnya akan diserahkan ke GAKKUM LHK Wilayah I Sumatera. Balai Besar KSDA Riau akan menitipkan 3 ekor orangutan ke Pusat Konservasi orangutan Batu Embelin Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara untuk menjalani perawatan lebih lanjut,” pungkasnya.

Simak juga video menarik berikut

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co