Sekretariat Ahmadiyah disegel, Jemaat Tetap Bertahan

23 Oktober 2021 02:20

GenPI.co - Satpol PP Kota Depok menyegel kembali Sekretariat Ahmadiyah di Jalan Raya Muchtar, Kelurahan Sawangan Baru, Sawangan, Jawa Barat.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok M. Taufiq, mengatakan bahwa penyegelan ini berdasarkan SKB tiga Menteri.

Yakni Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2011, dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di daerah setempat.

BACA JUGA:  Mahfud MD Sampaikan Kabar Penting, Harap Disimak

Untuk itu, Taufiq meminta kepada jemaat Ahmadiyah untuk menghentikan segala aktivitas mereka.

"Tim pengawasan sudah dibentuk, kami akan terus melakukan pengawasan terhadap mereka," kata M. Taufiq dalam keterangannya.

BACA JUGA:  Zoya Amirin Ungkap Cairan Pria Cepat Keluar, Gawat

Sementara itu, kuasa hukum Aliansi Masyarakat Kota Depok Daniel Sucahyadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan Ahmadiyah.

"Kami akan awasi setiap kegiatan Ahmadiyah dan akan melaporkan ke pemerintah karena keberadaan mereka sudah dilarang oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," katanya.

BACA JUGA:  Polisi Bongkar Pemodal Dana Pinjol Ilegal, Tenyata WNA China

Menanggapi hal itu, pendamping jemaat Ahmadiyah Syamsul Alam Agus mempertanyakan substansi dari penyegelan tersebut.

"Ini menegaskan tindakan intoleransi dari Pemkot Depok. Seperti diketahui jaminan beragama dan berkeyakinan dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 dan HAM," katanya.

Dia mengatakan bahwa pihaknya akan tetap bertahan di lokasi Sekretariat Ahmadiyah tersebut.

Dalam SKB 3 Menteri yang dilarang itu, kata dia, adalah penyebaran paham oleh jemaat Ahmadiyah. Di sini maksudnya adalah orang-orang yang sudah memiliki keyakinan.

Menurut dia, selama 10 tahun jemaat Ahmadiyah tunduk ada SKB 3 Menteri dengan tidak melakukan itu. (ANT)

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co