GenPI.co - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali mendapatkan penghargaan sebagai Badan Publik Kementerian dengan kualifikasi Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP).
Ini merupakan penghargaan ketiga kalinya yang diraih KLHK secara berturut-turut, sejak 2019.
Penghargaan tersebut diberikan secara langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Ma'ruf Amin kepada kepada Menteri LHK, Siti Nurbaya, secara virtual pada hari Selasa (26/10).
Ma’ruf Amin mengungkapkan, Indonesia secara tegas menjamin hak warga negaranya untuk mendapatkan informasi sesuai amanat pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Semua badan publik harus terus menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi yang bertujuan untuk membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat dalam mengukuhkan semangat bernegara dan berkebangsaan yang demokratis," ujar Ma’ruf Amin.
Menurutnya, sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, dituntut untuk melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi.
Salah satu prinsip keterbukaan informasi sebagai perwujudan komitmen nyata dalam membangun pemerintahan yang terbuka, akuntabel, partisipatif dan inovatif.
Dalam kesempatan yang sama, Siti Nurbaya mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran Kementerian LHK atas kinerja yang maksimal.
"Dua tahun sebelumnya kita meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dan tahun ini juga kita kembali meraih Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat," tuturnya.
Kementerian LHK mendapatkan penilaian Badan Publik Informatif yang merupakan kualifikasi tertinggi dalam keterbukaan dan pelayanan informasi.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News