Tegas, Fadli Zon Minta Harga Asli Tes PCR Dibuka dan Transparan

27 Oktober 2021 17:17

GenPI.co - Anggota DPR RI Komisi I Fadli Zon angkat suara terkait tes PCR yang akan menjadi syarat perjalanan dan transportasi, khususnya pesawat.

Sayangnya, banyak pihak yang menilai tes untuk mendeteksi virus covid-19 ini terlalu mahal abhkan bisa dijadikan ladang bisnis yang basah.

“Sebaiknya terbuka terkait berapa harga dasar tes PCR. Jangan menjadikan pandemi covid-19 ini bisnis di atas penderitaan rakyat,” ujar Fadli Zon kepada GenPI.co, Rabu (27/10).

BACA JUGA:  Direktur LKAB Bongkar Mafia PCR yang Bikin Rakyat Makin Miris

Bukan tanpa alasan, menurutnya, syarat tersebut memberatkan berbagai pihak. Bahkan, dirinya juga menilai bahwa seharusnya pemerintah sejak lama menurunkan harga yang melambung tersebut.

Sebab, sebelumnya harga tes PCR ini bisa mencapai 1 jutaan yang kemudian sempat turun beberapa ratus ribu saja.

BACA JUGA:  Terbang di Australia Tanpa Tes PCR - Epidemiolog Bongkar Fakta

“Pemerintah, kan, seharusnya dari dulu melakukan hal itu. Karena, penurunan harga PCR belakangan cukup drastis bahkan hanya dengan sekali pernyataan,” kata Fadli Zon.

Seperti diketahui, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 yang mengatur soal PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali mewajibkan agar semua penerbangan mewajibkan tes polymerase chain reaction (PCR) 2x24 jam.

BACA JUGA:  Kritikan Tajam Puan Maharani Soal Aturan PCR Direspons Pemerintah

Ternyata, hal itu menuai polemik bagi masyarakat bahkan Presiden RI, Joko Widodo. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar harga tes virus corona (Covid-19) dengan metode PCR dapat diturunkan.

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan batasan harga bagi tes PCR. Harga tertinggi untuk tes PCR ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebesar Rp 495.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali.

"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Senin (25/10).

Penurunan harga PCR tersebut sebagai lanjutan dari kebijakan pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan penggunaan bukti tes PCR sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat untuk wilayah Jawa, Bali, dan wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Terutama melihat terjadinya peningkatan mobilitas masyarakat setelah adanya pelonggaran.

"Hal ini ditujukkan utamanya untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata," terang Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa dan Bali.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co