GenPI.co - Seorang warga negara asing (WNA) China berinisial SM mengendalihkan penagihan pinjaman online atau pinjol ilegal.
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol. Rikwanto, mengatakan menangkap 3 tersangka yang menjadi penyedia jasa penagihan pinjol yang tergabung dalam PT Jasa Muda Collector (JMC).
"Satu dari tiga tersangka itu adalah WN China. Dua tersangka lain merupakan WNI berinisial KH dan DU," kata Rikwanto dalam keterangannya, Kamis (28/10).
Ketiga tersangka itu ditangkap saat Kapolres Kotabaru AKBP M. Gafur bersama Kasatreskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil menggerebek kantor PT JMC di Kecamatan Pulau Laut Utara, Kalteng.
Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti yakni 90 komputer yang dioperasikan 35 operator.
Menurut Rikwanto, setiap operator menagih 400 debitur setiap hari secara daring
"Jadi nasabah atau debitur yang tidak melakukan pembayaran tepat waktu atau menunggak mendapatkan ancaman data pribadi dan sebagainya," kata Rikwanto.
Rikwanto menyebutkan, selain tidak punya dokumen resmi penunjukkan dari aplikasi pinjol, PT JMC juga tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Polisi akan terus melakukan penyelidikan terhadap PT JMC setelah menangkap ketiga tersangka.
"Untuk menelusuri aliran dana diketahui korban sangat banyak yang berasal dari penjuru Indonesia," ucap Kapolres Kotabaru.
Seperti diketahui, para pinjol ilegal menjalankan aksinya sadis menagih utang ke nasabah dengan menebar ancaman.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News