Sadis, WNA China Kendalikan Penagihan Pinjol Ilegal

28 Oktober 2021 18:10

GenPI.co - Seorang warga negara asing (WNA) China berinisial SM mengendalihkan penagihan pinjaman online atau pinjol ilegal.

Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol. Rikwanto, mengatakan menangkap 3 tersangka yang menjadi penyedia jasa penagihan pinjol yang tergabung dalam PT Jasa Muda Collector (JMC).

"Satu dari tiga tersangka itu adalah WN China. Dua tersangka lain merupakan WNI berinisial KH dan DU," kata Rikwanto dalam keterangannya, Kamis (28/10).

BACA JUGA:  Megawati Sebut Indonesia Dalam Bahaya, Ancaman di Depan Mata

Ketiga tersangka itu ditangkap saat Kapolres Kotabaru AKBP M. Gafur bersama Kasatreskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil menggerebek kantor PT JMC di Kecamatan Pulau Laut Utara, Kalteng.

Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti yakni 90 komputer yang dioperasikan 35 operator.

BACA JUGA:  Rocky Gerung Sentil Hasto, Isinya Tajam

Menurut Rikwanto, setiap operator menagih 400 debitur setiap hari secara daring 

"Jadi nasabah atau debitur yang tidak melakukan pembayaran tepat waktu atau menunggak mendapatkan ancaman data pribadi dan sebagainya," kata Rikwanto.

BACA JUGA:  Zoya Amirin Beberkan Cara Memuaskan Wanita, Gampang Banget

Rikwanto menyebutkan, selain tidak punya dokumen resmi penunjukkan dari aplikasi pinjol, PT JMC juga tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Polisi akan terus melakukan penyelidikan terhadap PT JMC setelah menangkap ketiga tersangka.

"Untuk menelusuri aliran dana diketahui korban sangat banyak yang berasal dari penjuru Indonesia," ucap Kapolres Kotabaru.

Seperti diketahui, para pinjol ilegal menjalankan aksinya sadis menagih utang ke nasabah dengan menebar ancaman. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co