Rangkap Jabatan, Dirut Garuda Terancam Denda Hingga Rp25 M

02 Juli 2019 13:18

GenPI.co - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah  Askhara terancam denda sebesar Rp5 miliar hingga Rp25 miliar, terkait kasus rangkap jabatan. Pria yang disapa Arie saat ini menduduki jabatan sebagai pimpinan Garuda Indonesia sekaligus menjabat sebagai Komisaris Utama Sriwijaya Air.

Juru Bicara dan Anggota Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Saragih mengatakan, hukuman denda tersebut mengacu pada Pasal 48 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Dalam aturan tersebut, kasus rangkap jabatan dikenakan denda Rp5 miliar-Rp25 miliar atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya lima bulan. Besaran denda menjadi wewenang Majelis Komisi Persidangan. 

"Tentunya hasilnya masih dalam proses yang diolah oleh investigator kami," katanya, Senin (1/7). 

Baca juga:

OJK Minta Garuda Lakukan Audit Interim 

Peringkat Garuda Indonesia Merosot di Skytrax Award 2019 

KPPU memberikan waktu kepada Ari Askhara untuk menyampaikan argumennya. Selanjutnya, KPPU juga akan melakukan pemeriksaan terkait rangkap jabatan kepada Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah dan Direktur Utama Citilink Indonesia (entitas Garuda Indonesia) Juliandra Nurtjahtjo. Keduanya juga terdaftar sebagai komisaris Sriwijaya Air. 

Rangkap jabatan sebenarnya bukan perkara pidana, asal tidak menyalahi aturan main. Meski demikian, rangkap jabatan sebaiknya dihindaru agar tidak menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Guntur menegaskan rangkap jabatan oleh Ari Askhara, Pikri Ilham Kurniansyah, dan Juliandra Nurtjahtjo telah menyalahi ketentuan tersebut. KPPU menduga Garuda Indonesia mengendalikan Sriwijaya Air lewat KSO tersebut. 

"Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air harusnya bersaing, bukan dikendalikan. Model KSO yang mengendalikan kegiatan pamasaran, orang-orang Garuda Indonesia ditempatkan di Sriwijaya Air, itu melanggar pasal 26," tandasnya.

Sinak juga video menarik berikut

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co