OJK Minta Garuda Lakukan Audit Interim

OJK Minta Garuda Lakukan Audit Interim - GenPI.co
Maskapai Penerbangan Garuda Indonesia. (Foto: Tribunnews)

GenPI.co - Deputi Jasa Keuangan, Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo merokmendasikan agar maskapai penerbangan Garuda Indonesia (GI) mengaudit interim terkait laporan keuangan tahun 2018.

"Kami meminta agar audit interim tersebut dilakukan dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berbeda untuk mengetahui kinerja dan subsequent event," kata Gatot melalui keterangan resminya, Jumat (28/6).

Baca juga:

Ada jaringan Wifi, Boleh Pakai Ponsel di Pesawat Indonesia ini 

Peringkat Garuda Indonesia Merosot di Skytrax Award 2019 

Gatot juga meminta agar Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk dapat menindaklanjuti keputusan OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. OJK bersama Kementerian Keuangan agar memberikan sanksi kepada GI yang dinilai telah melanggar peraturan dalam laporan keuangannya.

Kementerian Keuangan menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan. Keduanya adalah auditor laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Entitas Anak Tahun Buku 2018.

"Khususnya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerjasama GI dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standard akuntansi," ujar Gatot.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya