GenPI.co - Polisi menetapkan anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).
"Iya kemarin hasil gelar perkara, sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian membenarkan.
"Iya kemarin hasil gelar perkara, sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Jerry di Jakarta, Kamis (11/11).
Menurut Jerry, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Iya betul, sementara itu yang bisa dibuktikan oleh penyidik Pasal 378 (KUHP)," ungkapnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan kasus penipuan dengan modus rekrutmen calon pegawai negeri sipil ke tahap penyidikan.
Yusri mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur pidana hingga kasus itu naik ke tahap penyidikan.
"Ada unsur-unsur pidana di situ yang kita temukan," ujarnya.
Seperti diketahui, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp9,7 miliar. (ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News