Jumhur Hidayat Divonis 10 Bulan Penjara, Tapi Tak Ditahan

Jumhur Hidayat Divonis 10 Bulan Penjara, Tapi Tak Ditahan - GenPI.co
Aktivis buruh Jumhur Hidayat memeluk ibunya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. FOTO: Antara

GenPI.co - Aktivis Jumhur Hidayat divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena terbukti melakukan tindak pidana menyebarkan keonaran.

Hakim Ketua Hapsoro Widodo, mengatakan meski divonsi bersalah, Jumhur tidak perlu ditahan karena dia masih dalam perawatan dokter.

"Menjatuhkan terdakwa penjara selama 10 bulan, dan menetapkan terdakwa tidak ditahan," kata Hapsoro Widodo saat membacakan putusan di PN Jaksel, Kamis (11/11).

BACA JUGA:  Bambang Buka Suara, Misteri Makam Vanessa Angel Amblas

Dalam putusan itu, majelis hakim menyampaikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan vonis.

"Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan. Keadaan meringankan, terdakwa kooperatif, mengakui perbuatan, tidak berbelit-belit, dan terdakwa masih ada tanggungan keluarga," kata Hapsoro.

BACA JUGA:  Waduh, KPK Pimpinan Firli Bahuri Sudah Dibungkam

Dalam putusannya, Hapsoro mengatakan barang bukti berupa satu unit gawai dan flashdisk harus diserahkan untuk dimusnahkan.

Sementara barang bukti lain termasuk laptop dan atribut-atribut kampanye diperintahkan untuk dikembalikan ke terdakwa.

BACA JUGA:  Adian Napitupulu Singgung Perusahaan Tambang Vale Indonesia

Jumhur Hidayat, petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sekaligus wakil ketua umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), kena kasus pidana setelah mengkritik Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja melalui akun Twitter pribadinya. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya