MUI: Pernikahan Sedarah Haram, Harus Dibatalkan

02 Juli 2019 20:25

GenPI.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pernikahan sedarah haram. Hal itu yang terjadi warga Bulukumba, Sulawesi Selatan.

"Ya haram itu, nggak boleh, harus dibatalkan!" kata Wakil Ketua MUI Yunahar Ilyas di kantor MUI, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).

MUI juga menyoroti soal penghulu yang menikahkan pasangan 'terlarang' itu. Yunahar mempersoalkan legalitas penghulu tersebut.

BACA JUGA: Tak Ada Pernikahan Suaminya Saat Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid

"Penghulu yang nggak ngerti itu, adik-kakak masa dinikahin. Penghulu beneran apa bukan itu?" ujar Yunahar.

Sebelumnya diberitakan, Ansar (32) nekat membawa kabur adik bungsunya, Fitriani (20), ke Kalimantan. Di sana, kakak-adik asal Bulukumba ini menikah sedarah secara diam-diam dan sempat disaksikan oleh sepupunya, bernama Samparaja.


NONTON VIDEO BERIKUT INI

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co