GenPI.co— Tarif pajak merupakan dasar pengenaan pajak atas objek yang menjadi tanggung jawab wajib pajak. Biasanya besarannya berupa persentase yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Ada berbagai jenis tarif pajak. Dasar pengenaan pajak merupakan nilai dalam bentuk uang yang dijadikan dasar untuk menghitung pajak terutang.
Baca juga:
Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan 1 Juli, Ini Cara Kerja ETLE!
14 Hari Tak Bayar Denda Tilang Eelektronik, STNK Kena Blokir
Salah satunya adalah tarif progresif (progressive tax rate) yang diterapkan khususnya di Jakarta, untuk membatasi jumlah kendaraan di Jakarta. Selain itu juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor transportasi.
Pajak progresif merupakan pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor, baik berupa mobil maupun sepeda motor. Konsekuensinya tarif pajak akan semakin meningkat apabila jumlah kendaraan semakin banyak.
Berdasarkan kriteria, pajak progresif berlaku kepada pemilik atas nama atau alamat yang sama dan nama anggota keluarga yang tinggal di satu alamat.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:
Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.
Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.
Kendaraan kedelapan besaran pajaknya 5,5 persen.
Kendaraan kesembilan besaran pajaknya 6 persen.
Kendaraan kesepuluh besaran pajaknya 6,5 persen.
Kendaraan kesebelas besaran pajaknya 7 persen.
Kendaraan kedua belas besaran pajaknya 7,5 persen.
Kendaraan ketiga belas besaran pajaknya 8 persen.
Kendaraan keempat belas besaran pajaknya 8,5 persen.
Kendaraan kelima belas besaran pajaknya 9 persen.
Kendaraan keenam belas besaran pajaknya 9,5 persen.
Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya besaran pajaknya 10 persen.
Tonton juga video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News