Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan 1 Juli, Ini Cara Kerja ETLE!

Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan 1 Juli, Ini Cara Kerja ETLE! - GenPI.co
Petugas TMC memantau lalu lintas dari sejumlah monitor (foto: Istimewa)

GenPI.co— Mulai 1 Juli 2019 Polda Metro Jaya menerapkan tilang elektronik atau electronic-traffic law enforcement (ETLE) di kawasan Sudirman-Thamrin. 

Dengan penerapan tersebut, kepolisian yang bersiaga akan ditambah dengan kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV).

Baca juga: Tilang Elektronik di Sudirman-Thamrim Diterapkan Mulai 1 Juli

Sebaiknya para pengendara yang melintas di kawasan tersebut lebih detial memperhatikan marka rambu lalu lintas yang tertera di sana.

Dengan pengawasan kamera pemantau CCTV deteksi pelanggaran di antaranya ganjil-genap, marka dan rambu jalan, batas kecepatan, kesalahan jalur, kelebihan daya angkut dan dimensi, menerobos lampu merah, lawan arus, mengemudi kecepatan melebihi batas, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel saat berkendara.

Untuk mengetahui bagaimana proses kerja penerapan ETLE ini nantinya kendaraan yang melanggar tertangkap kamera ETLE langsung diverifikasi petugas di Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya, untuk memastikan validitas identitas kendaraan dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Petugas mengirimkan surat konfirmasi dan foto bukti pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan melalui PT Pos, atau melalui alamat email dan nomor telepon genggam. Prosesnya berlangsung selama tiga hari setelah terjadinya pelanggaran.

Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui website www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi Android ETLE-PMJ. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya