GenPI.co – Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai diberlakukan pada Senin, (1/7). Kapolda telah menempatkan kamera pengawas pada 12 titik di sepanjang ruas jalan Sudirman hingga MH Thamrin, Jakarta.
Penerapan tilang elektronik ETLE ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk berlalu lintas. Mengingat secara otomatis pelanggar akan tertangkap kamera kamera CCTV dan akan terkirim ke server Traffic Management Center (TMC), Polda Metro Jaya.
Jika kamu sampai kena tilang elektronik, begini cara mengurusnya:
3 Hari Verifikasi Data
Polisi akan melakukan proses verifikasi data selama 3 hari, kemudian petugas akan cek identitas kendaraan dari database yang sudah ada saat registrasi kendaraan bermotor dengan plat dan wajah yang tertangkap kamera CCTV.
Bukti Terlampir
Selanjutnya, petugas akan membuat surat konfirmasi dan verifikasi. Surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan beserta foto bukti dalam waktu tiga hari setelah pelanggaran.
Pemilik Kendaraan Bisa Konfirmasi Selama 5 Hari
Rekaman yang tertangkap dari kamera CCTV tersebut menjadi acuan bagi pihak kepolisian untuk mengonfirmasi pemilik kendaraan. Misalnya apakah benar kendaaran tersebut di bawa si pemilik aslinya atau orang lain. Pengendara yang melakukan pelanggaran akan diberi waktu 5 hari untuk melakukan konfirmasi.
Konfirmasi Lewat Website ETLE
Bagi pemilik kendaraan dapat memberikan jawaban konfirmasi segera melalui website etle.pmj.info atau dengan menggunakan aplikasi Android ETLE-PMJ. Selain itu, konfirmasi dapat dilakukan di posko ETLE Subdif Gakkum Ditlants Polda Metro Jaya. Jika pelanggar tidak segera memberi konfirmasi, maka STNK pelanggar akan diblokir.
Polisi akan Kirim Surat Tilang
Petugas akan mengirim surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran dan terdapat kode pembayaran denda tilang. Saat ini pihak yang baru mendukung pembayaran adalah PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Pelanggar Terima Kode Virtual
Pemilik kendaraan dapat membayar ke BRI Virtual Account, lalu menyerahkan bukti pembayaran ke polisi. Pelanggaran ini tidak akan dikenakan sidang, namun jika pelanggar merasa tidak bersalah, bisa memilih untuk ikut sidang dan akan diberi waktu hingga 7 hari.
Tonton juga video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News