GenPI.co - Anggota Panja dari Fraksi PKS Muzzammil Yusuf mengusulkan nama Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) diganti.
Menurutnya, RUU lebih tepat dinamakan Tindak Pidana Kesusilaan.
Menurut dia, jika nama RUU tetap menggunakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, harus disandingkan dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Kecuali RKUHP itu menjadi usulan yang kita ketok bersama, sehingga titik kosong dari UU ini terpenuhi dalam RKUHP yang kita sahkan yang lalu, dan itu adalah carry over," kata Muzzammil dalam rapat di DPR RI, Rabu (17/11).
Dia mengatakan jika RKUHP telah disahkan menjadi UU, akan melengkapi RUU TPKS.
“Fraksi PKS tetap mendukung upaya pencegahan tindak pidana kekerasan seksual yang hendak diwujudkan melalui RUU TPKS,” ucapnya.
Sementara itu, anggota fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal menilai, pihaknya menginginkan kata kekerasan tidak dicantumkan dalam RUU tersebut.
"Pimpinan dan seluruh anggota Baleg, dari Fraksi PPP kami tetap usulkan itu menjadi UU tindak pidana seksual,” ucap Illiza.
Sebab, agar DPR bisa juga atur pelanggaran seksual baik yang memiliki unsur kekerasan maupun tanpa kekerasan.
Seperti yang diketahui, sebagian besar fraksi dalam Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sepakat dengan judul sementara, yaitu "RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual".(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News