GenPI.co - Pelaku pelecehan anak di Aceh Besar, Aceh, berinisial DP (35) dikabarkan kabur setelah divonis bersalah setelah dijatuhi hukuman 200 bulan penjara pada tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA).
Hal itu juga dibenarkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar Shidqi Noer Salsa.
"Iya, betul, dia DPO setelah divonis 200 bulan penjara pada kasasi MA," ujar Shidqi Noer Salsa di Banda Aceh, belum lama ini.
Sejauh ini pihak Kejari Aceh Besar masih mencari keberadaan terpidana tersebut.
Bagi masyarakat yang melihat terpidana itu juga diharapkan dapat segera memberitahukan ke kejaksaan.
"Kami sudah lakukan semua upaya persuasif (bertemu keluarga), namun sejauh ini juga belum jelas keberadaan dia. Kami terus mencarinya," tegas dia.
Berdasarkan posting-an akun Kejari Aceh Besar di Instagram disebutkan bahwa DPO bernama DP (35) merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud Pasal 47 Juncto Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sebelumnya, terdakwa yang merupakan paman korban divonis bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Syari'ah Jantho dengan hukuman 200 bulan penjara atau 16 tahun delapan bulan.
Namun, di tingkat banding, terdakwa divonis bebas oleh Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh, dengan nomor perkara 7/JN/2021/MS. Aceh tertanggal 20 Mei 2021.
Atas putusan Mahkamah Syar'iyah Aceh tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar melakukan upaya hukum kasasi ke MA.
Lalu, MA kembali memvonis terdakwa DP dengan hukuman 200 bulan penjara lewat putusan kasasi dengan Nomor 8 K/Ag/JN/2021.(antara/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News