GenPI.co - Pecatan polisi Johanes Imanuel Nenosono benar-benar keterlaluan. Setelah merusak citra Polri, dia juga menggugat Kapolda NTT Lotharia Latif.
Johanes sendiri dipecat karena melakukan perbuatan asusila. Mantan anggota Polres Timor Tengah Selatan (TTS) itu dipecat berdasarkan surat Kapolda NTT nomor: KEP/393/IX/2021.
Dia menghamili wanita. Wanita yang dihamili lantas melahirkan. Namun, Johanes tidak mau bertanggung jawab.
Dia malah menyuruh si wanita menggungurkan kandungan. Berdasarkan fakta persidangan, Johanes merasa kehamilan wanita itu mengganggu pekerjaannya.
Selain itu, Johanes juga meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa izin dari pimpinan lebih dari 30 hari.
Saat ini dia menggugat Lotharia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
"Saya siap hadapi gugatan itu." kata Lotharia, Senin (22/11).
Dia menjelaskan, Polda NTT tidak main-main terhadap anggota Polri yang merugikan masyarakat.
Menurut Lotharia, menjadi anggota Polri adalah hal yang tidak mudah sehingga harus disyukuri.
“Ini tipe anggota yang hanya mau haknya, tetapi tidak mau menjalankan kewajibannya," ucap Lotharia. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News