GenPI.co - Anak jenderal pemaki Arteria Dahlan diminta untuk siap-siap. Ada sabda Panglima TNI yang sudah keluar.
Mabes TNI dan Panglima TNI sudah merespons kasus ini. Anak jenderal itu diprediksi bakal kena tuahnya sendiri.
Wanita yang mengaku anak jenderal itu diakini malah membuat bumerang atas tindakan dan ucapannya sendiri saat terlibat cekcok dengan Arteria Dahlan.
Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangannya memastikan bahwa pihaknya sama sekali tidak terkait dengan insiden tersebut.
“Itu murni perselisihan antara dua orang penumpang warga sipil,” tegasnya, Senin (22/11/2021).
Terkait segala hal yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, pihaknya menyerahkan kepada kepolisian.
Apalagi Arteria Dahlan maupun wanita anak jenderal itu juga sama-sama membuat laporan polisi.
Kepada Arteria Dahlan, wanita anak jenderal itu menyebut jenderal tiga bintang, ketua-ketua parpol, sampai Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Atas tindakan wanita anak jenderal itu, Mabes TNI memastikan tidak akan tinggal diam.
“TNI akan menelusuri dulu pihak-pihak yang ada di video ini,” ujar Kapuspen Mabes TNI, Mayjen TNI Prantara Santosa dalam keterangannya, Senin (22/11/2021).
Mabes TNI juga akan bertindak tegas jika ternyata memang ada anggota TNI terlibat.
Dipastikan, anggota TNI yang melakukan pelanggaran akan mendapat sanksi, termasuk proses hukum di Pengadilan Militer.
“Bila ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI, akan diproses di Peradilan Militer,” kata dia.
Namun jika yang terlibat insiden itu bukan anggota TNI, maka akan diserahkan kepada aparat hukum yang berwenang untuk memprosesnya.
“Namun bila pihak yang diduga melakukan tindak pidana bukan anggota TNI, akan diproses oleh aparat hukum peradilan umum,” ujar dia.
Pernyataan senada juga disampaikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
“TNI akan telusuri dulu pihak-pihak yang ada di video ini,” ujar Jenderal Andika Perkasa kepada wartawan, Senin (22/11/2021).
Jenderal Andika mengatakan bila terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI, maka akan diproses ke peradilan militer.
“Namun bila pihak yang diduga melakukan tindak pidana bukan anggota TNI, akan diproses di peradilan umum,” tegasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News