GenPI.co - Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro berharap semua pihak terkhusus para pekerja menjadwalkan ulang agenda pulang kampung menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Hal itu demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 di masyarakat.
"Bagi para pekerja, kami meminta menjadwal ulang tradisi pulang kampung atau mudik saat Natal dan Tahun Baru, untuk memastikan bahwa sirkulasi virus tidak berpindah dari kota ke desa," ujar Dokter Reisa, sapaan Reisa Broto Asmoro dalam keterangan pers pihak KPCPEN, belum lama ini.
Mengingat seperti contoh kasus sebelumnya bahwa dampak mudik Lebaran 2021 dan mobilitas tinggi saat Nataru pada tahun yang sama mengakibatkan kenaikan kasus Covid-19.
Angka penambahan kasus harian setelah Idulfitri 2021 sampai dengan kisaran 50 ribu atau naik lebih dari seribu persen dari periode bulan sebelumnya.
Sementara, libur kolektif Maulid Nabi dan Natal 2020 menambah lebih dari 5.000 kasus harian baru atau naik 100 persen dari bulan sebelumnya.
Adapun, pemerintah sudah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 demi mencegah penularan Covid-19 menghadapi Nataru 2022.
Dalam instruksi itu, pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta melaksanakan cuti selama periode libur Nataru 2022.
Inmendagri juga meminta Pemda meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022, dan mengatur aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak.
Selain itu, dalam Inmendagri tersebut turut menyinggung pelaksanaan ibadah bagi umat yang hendak beribadah pada Natal 2021.
Pemerintah mendesak agar gereja membentuk Satuan Tugas protokol kesehatan penanganan Covid-19 menyambut pelaksanaan ibadah Natal 2021.
Seperti termasuk dengan menyediakan opsi kepesertaan ibadah secara hybrid, yaitu secara berjamaah kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja agar kapasitas gereja tidak melebihi 50 persen dari batas maksimum.(ast/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News