OMG! Bandara Kualanamu Dijual ke India Bahayanya Ampun-ampunan

29 November 2021 12:10

GenPI.co - Penjualan sebagian hak pengelolaan Bandara Kualanamu ke India disebut bakal mendatangkan efek buruk. Bahayanya bisa ampun-ampunan.

Bandara Kualanamu kini tak lagi sepenuhnya menjadi milik Indonesia setelah sebanyak 49 persen sahamnya dimiliki India.

Meskipun Indonesia memiliki saham lebih besar dua persen dari India yaitu sebanyak 51 persen, tetapi negara kini sudah tidak lagi memiliki hak pengelolaan.

BACA JUGA:  Petugas Bandara Soetta Temukan Cek Rp 35 Miliar, Aksinya Terpuji

Mantan sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu membuka semua analisisnya.

Dari hulu ke hilir dibahas. Isinya kritis. Analisisnya ngeri-ngeri sedap.

BACA JUGA:  Kecelakaan Kereta Api Terjadi di Lintas KA Bandara Kualanamu

Semua di-share Said Didu di YouTube MSD. Pesan kuatnya, penjualan tersebut berbahaya bagi Indonesia.

Jika dikuasi negara lain, Indonesia disebut bukan lagi menjadi pihak yang mengatur arus masuk kapal atau pesawat di pelabuhan maupun bandara.

BACA JUGA:  Saham Bandara Kualanamu Dilepas ke Perusahaan India, Bikin Kaget

"Bandara dan pelabuhan adalah yang menentukan ekonomi kita. Apabila sudah dikuasai asing, maka ekonomi kita akan ditentukan oleh mereka," ucap Said Didu.

India juga bisa menentukan kapal apa saja yang bisa masuk pelabuhan, mereka bisa menentukan tarifnya seperti apa, dan Indonesia tidak bisa lagi menetukannya.

Selain itu, kebutuhan dalam negeri baik yang berupa ekspor maupun impor akan terhambat.

"Bandara itulah pintu kedaulatan. Kalau pintu kedaulatan sudah dikuasai oleh asing, ya negara jadi tidak berdaulat," tuturnya.

Menurut Said Didu, bandara atau pelabuhan termasuk dalam kategori pintu perbatasan antarnegara.

Bahaya lain juga disebut. Semuanya sangat sensitif dan bisa bikin pusing Indonesia.

"Ada dua hal yang membahayakan Indonesia dengan pelepasan aset-aset negara kepada investor asing yaitu ekonomi dan kedaulatan negara," kata Said Didu.

Disebutkan Said Didu, di bandara dan pelabuhan ada otoritas negara dengan dua kegiatan yaitu otorita dan bisnis.

Dalam hal pengelolaan otoritas negara tersebut, pihak pengelola bandara dan pelabuhan memiliki hak untuk mengelola.

"Kalau pengelolaan bandara diserahkan ke asing, itu artinya otoritas kita diserahkan ke asing. Penyerahan otoritas ke asing sama saja menyerahkan kedaulatan kita ke asing," ujar Said Didu. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co