Luhut Sampaikan Kabar Buruk, Ada Bahaya Besar Mengancam

29 November 2021 08:08

GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi dengan adanya ancaman baru terkait merebaknya varian Covid-19, Omicron.

Dia mengatakan varian Covid-19 Omicron mengandung 50 mutasi yang mempengaruhi kecepatan penularan.

"Tetapi, ini semua masih terus dipelajari oleh para ahli. WHO telah meningkatkan status varian tersebut menjadi variant of concern (varian yang mengkhawatirkan) dan memberikan nama varian baru tersebut sebagai varian Omicron," ujar Luhut dalam jumpa pers Respons Pemerintah Dalam Menghadapi Varian Omicron, Minggu (28/11/2021).

BACA JUGA:  Luhut Sebut Indonesia Punya Modal Besar untuk Ketahanan Pangan

Hingga saat ini ada 13 negara yang mengumumkan sudah mendeteksi (confirmed dan probable cases) Varian Omicron, beberapa di antaranya seperti Afrika Selatan dan Botswana, Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia dan Hong Kong.

"Melihat distribusi negara-negara tersebut, kita tidak bisa mengesampingkan kemungkinan bahwa Varian Omicron ini sudah menyebar ke lebih banyak negara," kata Menko Luhut.

BACA JUGA:  Luhut Pandjaitan Beri Tugas Berat ke Panglima TNI Andika Perkasa

Pemerintah Indonesia pun kini mulai bergerak cepat untuk menghalau Omicron yang dirangkum ke dalam empat poin utama.

Pertama, melarang masuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari ke negara-negara seperti Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong.

BACA JUGA:  Haris Azhar Siap Lawan Luhut Pandjaitan di Meja Hijau

Kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1x24 jam.

Pelarangan tersebut, akan berlangsung selama 14 hari.

Kedua, WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara yang terdeteksi Omicron akan dikarantina selama 14 hari.

Ketiga, pemerintah akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari luar negeri di luar 11 negara yang masuk daftar.

Karantina sebelumnya hanya 3 hari, kini berubah menjadi 7 hari.

Terakhir, kebijakan karantina ini akan diberlakukan mulai (29-11-2021) pukul 00.00 WIB.

Nantinya daftar negara yang ada dapat bertambah maupun berkurang berdasarkan evaluasi berkala yang akan dilakukan.

Selain itu, Kementerian Kesehatan akan melakukan tindakan genomic sequencing, terutama dari kasus-kasus positif perjalanan luar negeri.

Oleh karena itu masyarakat harus tetap waspada dan tanpa perlu panik.

Sementara, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menambahkan masyarakat harus bisa mentaati peraturan protokol kesehatan.

"Setiap harinya para ahli dari seluruh dunia terus meningkatkan kemampuannya dalam mendeteksi Covid-19. Yang diperlukan tentu ketaatan kita terhadap protokol kesehatan dan pemerintah akan berusaha dengan maksimal dalam mencegah ini semua," tuturnya.(mcr10/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co