Novia Widyasari Bunuh Diri, Ini Hukuman untuk Randy Bagus

05 Desember 2021 06:55

GenPI.co - Kepolisian terus mengusut kejadian mahasiswi Universitas Brawijaya Novia Widyasari Rahayu yang meninggal karena bunuh diri.

Petugas juga sudah memeriksa Bripda Randy Bagus yang merupakan mantan pacar Novia.

Bripda Randy Bagus sendiri merupakan personel kepolisian yang bertugas di Polres Kabupaten Pasuruan.

BACA JUGA:  Mahasiswi Novia Widyasari Rahayu Bunuh Diri, Bripda RB Terbawa

Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan, pihaknya akan menjatuhkan hukuman kepada Randy.

Hukuman itu berkaitan dengan keputusan Novia Widyasari menggugurkan kandungan.

BACA JUGA:  Kondisi Mahasiswi Novia Widyasari Rahayu Sebelum Bunuh Diri

Randy akan dijerat Pasal 7 dan 11 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik.

Selain itu, Bripda Randy Bagus juga bakal dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55.

BACA JUGA:  Novia Widyasari Bunuh Diri, Polda Jatim Garap Bripda RB

Bripda Randy Bagus juga terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Kami akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melaKukan pelanggaran,” kata Hadi sebagaimana dikutip laman Tribrata News Polda Jatim, Minggu (5/12).

Hadi menjelaskan, pihaknya tidak pandang bulu terhadap anggota kepolisian yang mencoreng citra Polri.

“Hari ini terduga sudah diamankan di Polres Kabupaten Mojokerto," kata Hadi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng Reporter: Andi Ristanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co