GenPI.co - Pelaku perusakan bus Primajasa di dekat pos polisi di Jalan Raya Serang-Tangerang yang terjadi pada Kamis (8/5), mengaku kesal karena dilarang mengamen di dalam bus oleh sopir.
Hal inilah yang membuat pengamen berinisial MA melakukan premanisme merusak bus dengan cara memukul kaca bus.
Berdasarkan keterangan pelaku MA, dia mengalami penolakan mengamen di dalam bus oleh sopir.
"Ketika bus berhenti di lampu merah di TL Jalan Baru Pemda Tigaraksa, kedua pengamen tersebut menghadang dan memukul kaca bus dengan gitar dan pipa besi, menyebabkan kaca bus sebelah kiri pecah,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N. Yusuf, Minggu (11/5).
Kasat Reskrim menjelaskan pelaku kemudian melarikan diri setelah merusak bus tersebut.
Pelaku MA (18) yang diduga pengamen ini ditangkap di rumahnya di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (10/5).
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan apa pun, terutama premanisme yang meresahkan masyarakat,” tegas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan ada satu pelaku lain berinisial SA (22) masih dalam pengejaran tim.
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, pihaknya menemukan barang bukti berupa 3 batang besi, 1 gitar, dan 1 ponsel milik korban.
Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 335 ayat (1) tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan, dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan hukuman penjara hingga 12 tahun.
Sebagai informasi, viral di media sosial (medsos) sejumlah pria diduga pengamen merusak bus antarkota antarprovinsi (AKAP) Primajasa di jalan arteri Kabupaten Tangerang, Banten.
Mereka merusak bagian pintu, jendela, dan kaca spion bus tersebut.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News