GenPI.co - Polda Kalimantan Barat pecat tiga personel secara tidak hormat. Mereka adalah Brigpol W, Bripka P dan Brigpol N.
Tiga personel yang dipecat yang bertugas di Polres Kayong Utara, Kalimantan Barat.
"Pemecatan terhadap tiga personel ini sebenarnya sudah turun pada bulan Oktober 2021 lalu, namun baru diupacarakan secara resmi," ujar Kapolres Kayong Utara AKBP Bambang Sukmo Wibowo, Sabtu (5/12).
Surat Pemecatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kalbar KEP/519/X/2021.
"Setelah surat keputusan turun, upacara pemecatan digelar. Pemecatan ini lakukan karena yang bersangkutan telah dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri," jelasnya.
Secara simbolis, Kapolres mencoret foto ketiga personel yang diberhentikan karena ketiganya tidak hadir dalam upacara tersebut.
Upacara berjalan lancar dan tertib. Kapolres mengatakan, upacara pemberhentian tidak dengan hormat merupakan momen keprihatinan tapi bukan untuk bersedih.
Saat ini adalah sarana kontemplasi bagi seluruh anggota Polres Kayong Utara untuk memahami dan menghayati arti pengabdian dan rasa syukur.
"Seharusnya hal ini tidak terjadi karena proses pemecatan ini memakan waktu cukup panjang. Namun karena ketiganya tidak juga menunjukkan perubahan perilaku yang baik. Maka pemecatan adalah jalan terbaik," tandasnya.
"Untuk membersihkan organisasi dari sampah yang tidak berguna. Saya terus mengimbau dan mengajak seluruh jajaran personel Polri di Kayong Utara untuk terus menjalankan tugas dan pengabdian dengan baik," pungkasnya. (ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News