Lebak Gunakan Angkutan Listrik, Banten Bakal Makin Canggih

07 Desember 2021 00:20

GenPI.co - Kabupaten Lebak dikabarkan bakal menggunakan kendaraan listri untuk angkutan pedesaan dan perkotaan, dan hal ini bisa membuat Banten makin canggih.

Vidia Indera selaku Sekretaris Dishub Kabupaten Lebak mengatakan bahwa Dishub Lebak mendukung penuh wacana penggunaan kendaraan listrik untuk peremajaan angkutan perkotaan dan padesaan.

"Kita sangat mendukung kendaraan mobil listrik untuk peremajaan angkutan perkotaan dan pedesaan," ucap Vidia.

BACA JUGA:  Mendadak, Pelaku UMKM di Pedalaman Lebak Kebanjiran Pesanan

Penggunaan kendaraan listrik dapat mengurangi emisi karbon juga dikenal ramah lingkungan, sehingga bisa dijadikan peremajaan angkutan perkotaan dan pedesaan.

Diketahui, angkutan perkotaan dan pedesaan di Lebak banyak yang sudah tidak layak, karena produksi tahun 1990-an.

BACA JUGA:  Akhirnya, Mantan Kades Lebak Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19

Jika pemerintah daerah memberlakukan kendaraan listrik, tentu pengusaha angkutan menyambut positif.

Itu dikarenakan penggunaan kendaraan listrik diperbolehkan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

BACA JUGA:  Antisipasi Banjir, BPBD Lebak Langsung Kerahkan 4 Perahu Karet

“Kami meyakini kendaraan bahan bakar listrik dipastikan banyak pengusaha angkutan untuk membelinya," katanya menjelaskan.

Menurut dia, pihaknya kini tinggal menunggu surat edaran penggunaan kendaraan listrik dari pemerintah daerah untuk mensosialisasikan kepada pengusaha angkutan perkotaan dan padesaan.

Ditambah lagi, penggunaan kendaraan listrik sangat ramah lingkungan juga bisa mengurangi emisi karbon dan hemat biaya, sehingga dapat menguntungkan pengusaha angkutan.

Tidak hanya itu saja, penggunaan kendaraan listrik juga dapat menggantikan operasional mobil dinas pemerintah daerah.

"Kami berharap penggunaan kendaraan listrik bisa dipercepat dan segera pemerintah daerah menerbitkan surat edaran untuk pereajaan angkutan umum," tutupnya.(Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co