GenPI.co - Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas buka suara soal penyusunan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Menurutnya, itu merupakan langkah progresif Baleg.
Sebab, RUU ini mengatur bahwa keterangan saksi korban bisa membuktikan kasus kekerasan seksual bersalah, juka disertai alat bukti lainnya.
"Ini kita keluar dari asas, terutama satu saksi bukan saksi, sekarang satu saksi boleh, korban boleh menjadi satu-satunya saksi," kata Supratman dalam rapat Panja, Rabu (8/12).
Dia mengatakan alat bukti yang diperlukan tidak cukup hanya satu.
"Namun, bukan berarti hanya satu alat bukti, dia harus didukung dengan dua alat bukti, ini progresif sekali," ujar Supratman.
Supratman mengungkapkan, ketentuan seperti ini tidak berlaku di tindak pidana lain.
Menurutnya, ketentuan ini dicantumkan untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan seksual.
"Saya tahu persis bahwa kita pingin mau sempurna, tetapi tidak mungkin, kesempurnaan itu hanya milik tuhan,” ucapnya.
Politikus Gerindra itu mengatakan pihaknya akan melakukan semaksimal mungkin.
“Kita maksimal untuk bergerak ke arah bagaimana kemudian kita saling mengakomodasi," ujar Supratman. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News