Tindak Kekerasan Digital Masuk dalam RUU TPKS

Tindak Kekerasan Digital Masuk dalam RUU TPKS - GenPI.co
Tindak Kekerasan Digital Masuk dalam RUU TPKS. Ilustrasi. (Foto: Elements Envato)

GenPI.co - Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR Sabari Barus mengatakan dalam draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tercantum aturan tindak pidana kekerasan secara elektronik atau digital. 

Hal itu disampaikan tim ahli Baleg yang mana aturan tersebut tertuang dalam draf RUU TPKS pasal 5. 

"Ini baru sama sekali. Karena dalam perkembangan, pembahasan dalam panja-panja (panitia kerja), isinya ada dua ayat," kata Barus dalam rapat Panja Penyusunan RUU TPKS di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/12). 

BACA JUGA:  RUU Kekerasan Seksual Harus Ada Unsur Pencegahan

Barus menerangkan ayat pertama yaitu mengenai isi dari tindak pidana kekerasan seksual elektronik atau digital. 

Dalam paparan tim ahli Baleg, Pasal 5 ayat (1) berbunyi: "Setiap orang yang mengirim dan/atau menyebarluaskan gambar dan/atau rekaman segala sesuatu yang bermuatan seksual kepada orang lain, di luar kehendak orang lain tersebut atau dengan maksud memeras/mengancam/memperdaya agar orang itu tunduk pada kemauannya, dipidana karena melakukan pelecehan seksual berbasis elektronik dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)". 

BACA JUGA:  Suara Lantang Willy Aditya, RUU TPKS Sangat Dibutuhkan

Pada ayat (2) Pasal 5, disebutkan bahwa pelecehan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan delik aduan.

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya menargetkan rapat pleno digelar pekan ini. 

BACA JUGA:  Terkuak, Novia Widyasari Alami Hal Mengerikan Selama 2 Tahun

Rapat tersebut untuk memutuskan apakah RUU TPKS akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada Rabu, 15 Desember. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya