Suami Istri di Aceh Bikin Malu Keluarga, Astaga!

10 Desember 2021 12:58

GenPI.co - Kejaksaan Tinggi Aceh menuntut suami istri karena perkara investasi bodong dengan kerugian masyarakat lebih dari Rp 164 miliar menjadi terdakwa dengan hukuman masing-masing 15 tahun penjara.  

Kedua terdakwa merupakan pasangan suami istri Syafrizal bin Razali dan Siti Hilmi Amrulloh binti Sukahar.

Kedua terdakwa menghimpun dana masyarakat melalui perusahaan CV Yalsa Boutique.

BACA JUGA:  BMKG Sampaikan Tanda Bahaya, Semua Warga Aceh Diimbau Waspada

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh Munawal Hadi mengatakan tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut di persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (8/12/2021).

"Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menghimpun dana atau investasi dari masyarakat secara ilegal," kata Munawal Hadi di Banda Aceh, Kamis (9/12/2021).

BACA JUGA:  Miris, Sekolah di Aceh Malah Jadi Kandang Hewan Ternak

Jaksa penuntut umum menyatakan kedua terdakwa bersalah secara sah meyakinkan melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Serta melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA:  Bikin Malu, Oknum Polisi Aniaya Tahanan Hingga Tewas di Aceh

"Selain menuntut pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 8 miliar subsidair atau hukuman pengganti enam bulan penjara. Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya," ungkap dia.

Dirinya menambahkan hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa merugikan masyarakat lebih dari Rp 164 miliar.

Perbuatan kedua terdakwa mengancam stabilitas sistem perekonomian dan keuangan.

"Kedua terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya serta menikmati hasil kejahatannya. Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukun," terang Munawal Hadi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan pada 2018, kedua terdakwa menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perbuatan terdakwa dilakukan menawarkan investasi dengan menjual busana muslim melalui perusahaan CV Yalsa Boutique.

Investasi tersebut, ditawarkan dengan keuntungan hasil penjualan berkisar 30 persen hingga 50 persen.

Beberapa bulan kemudian, banyak orang tertarik dan menanamkan modalnya Yalsa Boutique.

Kedua terdakwa juga merekrut orang yang namanya reseller. Reseller tugasnya mencari para pemodal

Hingga Februari 2021, terdakwa berhasil menghimpun dana masyarakat mencapai lebih dari Rp 164,2 miliar melalui 204 reseller dengan anggota sekitar 19.566 orang.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co