GenPI.co - Kalau bukan karena Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Negara Indonesia bisa rugi lebih dari Rp69 miliar.
Pada tahun 2021 ini, diketahui bahwa Kejati Sumut selama Januari hingga 6 Desember 2021 berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp69.024.500.000.
Penyelamatan itu dilakukan Kejati Sumut dari 31 perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
"Kerugian keuangan negara yang diselamatkan itu, berupa uang tunai, aset berupa tanah dan bangunan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan.
Yos menyebutkan, saat ini ada 22 perkara sedang dalam penyidikan, 17 perkara dinaikkan dari penyidikan ke penuntutan.
Selain itu, ada juga penyidikan perkara dari Kepolisian dinaikkan ke penuntutan sebanyak 14 perkara.
Sementara untuk tingkat Kejaksaan Negeri ada 55 perkara saat ini sedang dalam tahap penyidikan dan penyelamatan kerugian keuangan negara Rp6.987.150.937.
Untuk tingkat Cabang Kejaksaan Negeri ada 11 perkara yang dalam tahap penyidikan dan penyelamatan kerugian keuangan negara Rp873.200.440.
"Total penyelamatan kerugian keuangan negara untuk wilayah hukum Kejati Sumut Rp69.024.500.000 + Rp6.987.150.937 +Rp873.200.440 =Rp76.884.851.377.77," katanya.
Yos menambahkan, sesuai dengan seruan Jaksa Agung RI agar semua jajaran serius dalam menangani perkara mafia tanah dan mafia pelabuhan.
"Kajati Sumut telah menaikkan status Penyelidikan ke Penyidikan yaitu Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021 Tentang Kasus Mafia Tanah Kawasan Margasatwa Langkat," kata Kasipenkum Kejati Sumut.(Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News