Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia, Polri Tetap Usut Kasusnya Lagi

10 Juli 2019 21:16

GenPI.co - Kepolisian mengaku tak menutup kemungkinan untuk mengusut kembali kasus-kasus yang menyeret nama pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Tidak menutup kemungkinan, itu penyidik nanti yang akan menindaklanjuti," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (10/7).

Dia menyebut kepulangannya ke Indonesia bukan urusan kepolisian, kecuali jika ada kasus hukumnya yang belum selesai.

BACA JUGA: Tak Pulang-Pulang ke Tanah Air, Habib Rizieq Kehabisan Ongkos?

"Itu kan (kepulangan) secara individu, secara personel masing-masing, enggak ada kaitannya dengan kepolisian. Kecuali nanti misalnya yang bersangkutan proses hukumnya belum selesai. Kan nanti ada mekanismenya juga," tutur Dedi.

Diketahui Rizieq berada di Arab Saudi sejak Mei 2017, dua minggu setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan konten pornografi. Namun, tahun 2018 Polisi kemudian menerbitkan SP3 kasus tersebut.

BACA JUGA: Ingat Ya, Negara Tidak Menghalangi Rizieq Pulang ke Indonesia

Namun selain kasus pornografi yang telah di SP3, masih terdapat sejumlah kasus yang belum tuntas penanganannya. 

Satu kasus yang sudah masuk ke tahap penyidikan yakni kasus logo mata uang yang disebut Rizieq mirip lambang palu arit di mata uang pecahan Rp100 ribu yang dicetak Bank Indonesia.Selain kasus itu, polisi masih menyelidiki kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Rizieq. 

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia melaporkan Rizieq Shihab terkait dengan ceramah Imam Besar FPI itu dalam situs YouTube yang dianggap melecehkan umat Kristen ke Polda Metro Jaya. Tak hanya itu, kasus lain yang sedang diselidiki adalah kasus pernyataan Rizieq yang menyebut Komjen Mochamad Iriawan memiliki otak hansip.


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co