GenPI.co - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan telah melakukan penangkapan 167 kapal illegal fishing dan 96 pelaku destructive fishing selama 2021.
Sejumlah 167 kapal pelaku illegal fishing tersebut terbagi menjadi 114 kapal ikan Indonesia pelanggar aturan dan 53 kapal ikan asing pencuri ikan.
“Satu dari 96 pelaku destructive fishing adalah berasal Malaysia dan terjadi di WPP 571 Selat Malaka. Saat ini kapal tersebut sedang dalam proses ad hoc di Pangkalan PSDKP Batam,” ujar Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Adin Nurawaluddin dalam Konferensi Pers, Senin (13/12).
Adin mengatakan bahwa proses penanganan kasus pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan juga dilaksanakan secara profesional.
Dari 212 kasus yang ditangani sepanjang 2021, sebanyak 10 kasus dalam proses pemeriksaan pendahuluan, 36 kasus dikenakan sanksi administrasi, 9 kasus dikenakan tindakan lain, serta 157 diproses hukum.
“Untuk kasus yang diproses hukum, sebanyak 144 telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” katanya.
Sementara itu, Adin memaparkan bahwa tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam negeri sudah cukup tinggi, yaitu mencapai 93,59 persen.
Hasil itu didapatkan usah KKP melakukan pemeriksaan terhadap 1.898 pelaku usaha penangkapan ikan dan 599 pelaku usaha pengolahan hasil perikanan.
“Lalu, ada 665 pelaku usaha budidaya ikan dan 308 pelaku usaha distribusi hasil perikanan yang turut kami periksa,” paparnya.
Lebih lanjut, Adin menuturkan bahwa KKP juga juga menangani sejumlah kasus pelanggaran di bidang kelautan selama 2021.
Di antaranya terkait dengan pemanfaatan pulau-pulau kecil, penanganan pencemaran perairan, serta penyelesaian sengketa kapal kandas yang merusak terumbu karang di berbagai daerah.
“Pengawasan pemanfaatan ruang laut ini tidak kalah kompleks. Tahun ini, kami menangani beberapa kasus pencemaran dan kapal kandas,” tuturnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News