Indonesia Bisa Belajar Cegah Varian Omicron dari 3 Negara Ini

15 Desember 2021 11:10

GenPI.co - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa Indonesia bisa mengambil pelajaran dari beberapa negara di dunia dalam mengatasi Covid-19 varian Omicron.

Negara-negara tersebut adalah Inggris, Denmark, dan Afrika Selatan. Ketiga negara tersebut memiliki kebijakan terkait perjalanan internasional dan karantina.

“Perbedaannya hanya ketiga negara tersebut menghadapi varian Omicron saat terjadi kenaikan kasus, sementara Indonesia saat ini stabil turun,” ujarnya dalam Konferensi Pers Satgas Covid-19, Selasa (14/12).

BACA JUGA:  Ada Kabar Buruk dari Inggris, Kematian Pertama Varian Omicron

Menurut Wiku, total kasus Omicron di Inggris saat ini mencapai 3.137 kasus. Inggris pun mewajibkan karantina bagi mereka yang berasal dari negara bukan “red list”.

“Sementara, warga yang berasal dari negara ‘red list’ tak boleh masuk Inggris, kecuali memiliki izin tinggal. Syaratnya, mereka harus karantina di hotel khusus selama 10 hari,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Siti Fadilah Buka-bukaan, Potensi Keganasan Omicron Dibongkar

Wiku mengatakan bahwa Denmark juga membuat kebijakan dengan membagi negara-negara ke dalam daftar “risiko” dan “risiko tinggi”.

Untuk mereka yang berasal dari negara-negara Uni Eropa dan negara berstatus “risiko”, tidak ada kewajiban karantina.

BACA JUGA:  3 Langkah Indonesia Menangani Pandemi Covid-19 yang Dipuji Dunia

Para pendatang hanya wajib tes PCR 1x24 jam kedatangan dan wajib vaksin Pfizer, Johnson&Johnson, Moderna, dan AstraZeneca.

“Bagi negara ‘risiko tinggi’ wajib karantina mandiri maksimal 10 hari. Jika tes PCR negatif saat kedatangan, dapat mengakhiri karantina di hari keenam,” jelas Wiku.

Sementara itu, Afrika Selatan mewajibkan para pendatang dari seluruh negara untuk melakukan tes PCR 3x14 jam sebelum kedatangan.

“Jika terdapat gejala, harus segera antigen. Jika positif, wajib karantina selama sepuluh hari,” papar Wiku.

Saat ini, Indonesia menutup pintu masuk kedatangan bagi WNA yang berasal dari wilayah dengan transmisi tinggi varian Omicron.

“Sementara, untuk WNI dari negara berisiko tinggi ataupun WNA dan WNI dari negara berisiko sedang wajib PCR secara berkala sejak kedatangan serta wajib karantina mandiri 10-14 hari,” tuturnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co