GenPI.co - Menteri Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, ibu kota negara (IKN) bersifat otorita.
Dia menjelaskan, pemerintah telah sepakat menggantikan diksi pemerintah khusus IKN.
"Pemerintahan daerah khusus IKN dan dikecualikan untuk pertama kali pemerintahan melakukan persiapan, kemudian pembangunan, menjalankan fungsi, dan pemindahan,” ucap Suharso Monoarfa dalam rapat RUU IKN, Rabu (15/12).
Selain itu, daerah khusus IKN juga bisa menyelenggarakan pemerintah negara.
"Artinya, ibu kota negara itu diurusi sebuah pemerintahan daerah khusus IKN yang dinamakan otorita," sambung Suharso.
Sementara itu, dalam draf RUU IKN sebelum perubahan diksi, persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara akan dilaksanakan pihak yang disebut sebagai Otorita IKN.
"Selain melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus di IKN, otorita ini diberi kewenangan melakukan, menjalankan fungsi-fungsi persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara," ujar Suharso.
Suharso menjelaskan perubahan diksi tersebut merupakan akomodasi pemerintah terhadap Pasal 18b ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Hal itu bertujuan agar tidak terjadinya pelanggaran asas dalam pembentukan RUU IKN.
"Ada perubahan konsep kelembagaan pemerintah IKN, sebatas fungsi pada persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara," ujar Suharso. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News