Bappenas: Peralihan Status Ibu Kota Sudah Diatur dalam RUU IKN

Bappenas: Peralihan Status Ibu Kota Sudah Diatur dalam RUU IKN - GenPI.co
Denah pembangunan ibu kota negara baru di Kalimantan Timur. FOTO: Antara

GenPI.co - Peralihan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta sudah diatur dalam Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).

Hal itu diungkapkan Staf Ahli Bidang Hubungan, Kelembagaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Diani Sadia WatiDia mengatakan penjelaskan tersebut termaktub dalam Pasal 28 dan 30 RUU IKN.

"Telah diatur dalam Pasal 28 ketentuan peralihan dan Pasal 30 dari ketentuan penutup rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara," ujar Diani dalam rapat kerja dengan panitia kerja (panja) RUU IKN, Senin (13/12).

BACA JUGA:  Krakatau Steel Memanas, Erick Thohir Ditantang Rp 1 Miliar

Dianimengatakan, ibu kota negara akan tetap berlaku di Jakarta sampai RUU IKN disahkan menjadi undang-undang. 

“Status DKI yang diatur dalam Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak berlaku lagi setelah peraturan presiden (Perpres) pemindahan ibu kota diterbitkan,” bebernya. 

BACA JUGA:  PA 212: Presidential Threshold Meresahkan

Dia mengatakan perpres tentang pemindahan status ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN menjadi undang-undang. 

Dengan demikian, pasal 3, 4, dan 5 dari UU Nomor 29/2007 dicabut dan tidak berlaku. 

BACA JUGA:  Lobi-lobi Prabowo Dinilai Memukau, Strategi Diplomasinya Terkuak

Diani menjamin, peralihan itu tidak akan mengacaukan hukum perundang-undangan di Indonesia. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya