Mau Perayaan Natal? Gereja Wajib Lakukan ini

17 Desember 2021 10:20

GenPI.co - Menjelang perayaan Natal, pemerintah mewajibkan pihak gereja untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 sebagai syarat melakukan ibadah secara fisik.

Menurut Wiku, Satgas Covid-19 di gereja dapat terdiri dari pengelola, asosiasi persekutuan, duta perubahan perilaku, hingga relawan.

“Setelah Satgas Covid-19 dibentuk, segera buat rencana monitoring dan evaluasi kepatuhan protokol kesehatan yang sistematis,” ujarnya dalam Konferensi Pers Penanganan Covid-19, Kamis (16/12).

BACA JUGA:  Mahfud MD Ingatkan Saber Pungli Tidak Terjebak Mafia Hukum

Wiku mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya gelombang ketiga covid-19 pasca Natal dan Tahun Baru.

“Indonesia belum pernah melewati fase libur panjang tanpa mengalami kenaikan kasus,” katanya.

BACA JUGA:  Ada 5 Suspek Omicron, di Indonesia, 3 Di antaranya di Manado

Lebih lanjut, Wiku menegaskan bahwa investigasi riwayat kontak pasien pertama varian Omicron di Indonesia.

Selain itu, pemerintah tengah menyusun strategi pengendalian penyebaran varian Omicron di Indonesia.

BACA JUGA:  Omicron Mengganas di Inggris, Rumah Sakit di Ambang Kolaps

“Pada prinsipnya, pemerintah akan menginformasikan perkembangan kasus dan kebijakan secara transparan dan aktual kepada masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Wiku menjelaskan bahwa pemerintah juga memastikan pelayan publik tetap berjalan selama masa siaga kasus covid-19 varian Omicron.

Salah satu caranya adalah dengan memberikan kewenangan memilih tempat karantina mandiri dan pengurangan durasi kepada pejabat Eselon I ke atas yang melakukan tugas kenegaraan.

Namun, Wiku menegaskan bahwa kewenangan itu sifatnya sangat terbatas dan selektif.

“Sebab, prioritas pemerintah adalah memperkecil potensi importasi kasus. Kebijakan ini juga berlaku secara individual,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co