GenPI.co - Menjelang perayaan Natal, pemerintah mewajibkan pihak gereja untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 sebagai syarat melakukan ibadah secara fisik.
Menurut Wiku, Satgas Covid-19 di gereja dapat terdiri dari pengelola, asosiasi persekutuan, duta perubahan perilaku, hingga relawan.
“Setelah Satgas Covid-19 dibentuk, segera buat rencana monitoring dan evaluasi kepatuhan protokol kesehatan yang sistematis,” ujarnya dalam Konferensi Pers Penanganan Covid-19, Kamis (16/12).
Wiku mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya gelombang ketiga covid-19 pasca Natal dan Tahun Baru.
“Indonesia belum pernah melewati fase libur panjang tanpa mengalami kenaikan kasus,” katanya.
Lebih lanjut, Wiku menegaskan bahwa investigasi riwayat kontak pasien pertama varian Omicron di Indonesia.
Selain itu, pemerintah tengah menyusun strategi pengendalian penyebaran varian Omicron di Indonesia.
“Pada prinsipnya, pemerintah akan menginformasikan perkembangan kasus dan kebijakan secara transparan dan aktual kepada masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Wiku menjelaskan bahwa pemerintah juga memastikan pelayan publik tetap berjalan selama masa siaga kasus covid-19 varian Omicron.
Salah satu caranya adalah dengan memberikan kewenangan memilih tempat karantina mandiri dan pengurangan durasi kepada pejabat Eselon I ke atas yang melakukan tugas kenegaraan.
Namun, Wiku menegaskan bahwa kewenangan itu sifatnya sangat terbatas dan selektif.
“Sebab, prioritas pemerintah adalah memperkecil potensi importasi kasus. Kebijakan ini juga berlaku secara individual,” tuturnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News