GenPI.co - Ada peraturan baru untuk kendaraan-kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading) di Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Oleh Dinas Perhubungan NTT, kendaraan bertonase besar itu dilarang masuk kota dan hanya bileh sampai di Terminal Nggorang.
"Nanti parkir di Terminal Nggorang lalu bongkar muatan ke kendaraan yang lebih kecil," kata Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka ketika dihubungi dari Labuan Bajo, NTT, Jumat.
Terminal Nggorang sendiri adalah lokasi khusus untuk pemberhentian kendaraan barang.
Nantinya para pemilik atau pengguna kendaraan barang bisa menggunakan terminal tersebut untuk kelancaran arus lalu lintas di dalam Labuan Bajo sendiri.
Dinas Perhubungan Manggarai Barat sudah menindaklanjuti arahan tersebut dengan mengedarkan pengumuman bagi para pemilik atau pengguna kendaraan ODOL.
Dalam surat tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Manggarai Barat Adrianus Gunawan menerangkan kendaraan barang dilarang parkir di tepi jalan umum dalam Kota Labuan Bajo.
Kendaraan yang akan melintas/menuju Labuan Bajo diperkenankan keluar dari Terminal Nggorang pada pukul 22.00 WITA.
Aturan baru ini pun telah berlaku sejak 16 Desember 2021.
Isyak kembali menegaskan agar aturan tersebut dapat ditaati bersama oleh semua mitra transportasi.(ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News