Warga Tanjungpinang Tertipu Investasi Forex oleh Sosok Religius

18 Desember 2021 17:12

GenPI.co - Ikhsan, warga Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri), mengaku tertipu ratusan juta oleh investasi forex. Dia terbuai dengan janji investasi yang tidak berkurang meski mengalami kerugian.

Investasi forex itu sendiri dia ketahui dari rekannya berinisial Az. Seorang yang mengaku ahli dalam investasi forex.

"Dua tahun lalu saya mengenal Az, ditawarkan untuk bermain investasi di Hot Forex. Saya tergoda karena keuntungan 5 persen per bulan yang dijamin oleh Az," katanya, Sabtu (18/12).

BACA JUGA:  Hati-hati Penipuan Investasi VTube, Korbannya Rugi Rp24 Miliar!

Dia percaya, lantaran Az memberikan jaminan yang tertuang dalam akta perjanjian yang dibuat oleh notaris.

Az juga dikenalnya sebagai pribadi yang religius.

BACA JUGA:  Denmark Jajaki Investasi di Batam

"Rajin ibadah dan puasa. Itu juga yang membuat saya yakin," kata dia.

Hal itu yang kemudian membuatnya menjaring calon investor baru. Alhasil, Ikhsan dan keluarga berinvestasi sekitar Rp350 juta di Hot Forex.

BACA JUGA:  Mau Trading Forex, Saham, atau Komoditas? Baca Ini Dulu

Belakangan Ikhsan menyadari, dia bukan satu-satunya korban. Terdapat belasan korban lain yang juga ditipu. Kerugian mereka mencapai Rp2 miliar.

Beberapa pengusaha dan pegawai negeri sipil juga diketahui Ikhsan berinvestasi sampai Rp1,6 miliar.

Dalam tiga bulan pertama, ikhsan dan korban lainnya mengaku mendapat keuntungan sesuai janji Az. Setelahnya baru mereka sadar kalau sudah ditipu.

"Yang ditipunya itu bukan orang sembarangan," kata Ikhsan.

Dalam aksinya, Az membobol akun investasi Hot forex milik para korban.

Hal yang membuat Ikhsan kecewa. Sebab Hot Forex tidak pernah mengonfirmasi saat ada transaksi ke rekening bank Az.

"Akun itu memang atas nama saya. Tapi uangnya bisa ditransfer ke rekening bank milik Az," katanya lagi.

Kini, Ikhsan dan para korban lainnya masih mempertimbangkan melaporkan Az ke polisi. Para korban masih berharap dan mencari jalan agar Az mengembalikan uang investasi mereka.

Pada 2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyatakan Hot Forex adalah forex ilegal. (ant/*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fathur Rohim

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co