GenPI.co - Gubernur Jakarta Anies Baswedan menilai revisi kenaikan UMP 2022 memberikan keadilan bagi para buruh.
UMP DKI tahun 2022 sendiri sudah direvisi dari naik 0,85 menjadi 5,1 persen.
Dengan demikian, upah buruh pada 2022 naik Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.
Angka itu lebih besar dibandingkan UMP DKI Jakarta tahun 2021 yang sebesar Rp 4.416.186.
Sebelumnya, dengan keputusan kenaikan 0,85 persen, UMP Jakarta pada 2022 naik Rp 37.749.
"Bagi buruh, ada pertambahan pendapatan yang rasional,” kata Anies Baswedan di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Minggu (19/12).
Menurut mantan mendikbud itu, kenaikan juga rasional bagi para pengusaha di Jakarta.
“Bagi pengusaha, dengan pertumbuhan ekonomi yang ada saat ini juga menjadi rasional," ucap Anies.
Anies mengatakan, rata-rata kenaikan UMP Jakarta sebelum pandemi virus corona (covid-19) sebesar 8,6 persen.
Namun, berdasarkan formula yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan, UMP Jakarta pada 2022 hanya naik 0,85 persen.
Menurut Anies, formula UMP yang ditetapkan Kemenaker tidak cocok diberlakukan di Jakarta.
Sebab, kenaikan UMP sebesar 0,85 persen lebih kecil dibandingkan inflasi di Jakarta yang mencapai 1,1 persen.
Anies menjelaskan, angka kenaikan UMP seharusnya berada di atas inflasi.
“Kami merasa formula yang diberikan kepada kami di provinsi di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta, tidak memberikan rasa keadilan," kata Anies Baswedan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News