GenPI.co - Selebgram berinisial TE ditangkap Reskrimum Polda Jateng karena terlibat prostitusi online.
Selain TE, muncikari berinisial JB (43) juga diciduk dalam penangkapan di sebuah hotel di Kota Semarang pada 15 Desember 2021.
Tidak hanya “mempekerjakan” selebgram TE, JB juga “menjual” wanita asal Brasil berinisial FBD.
Penangkapan bermula dari informasi yang menyebut ada praktik prostitusi di Kota Semarang.
Setelah mendapatkan informasi itu, petugas Polda Jateng pun langsung bergerak.
"Keduanya diamankan di dua kamar yang berbeda saat melayani tamu yang sudah memesan," kata Direskrimum Polda Jateng Djuhandani.
Djuhandani menjelaskan, selebgram TE melayani pelanggan dengan tarif sebesar Rp 25 juta.
“Muncikari mengambil bagian Rp 13 juta," kata Djuhandani.
Menurut Djuhandani, JB sudah menerima uang muka alias down payment (DP) sebesar Rp 20 juta.
Petugas juga menyita beberapa barang bukti, seperti sejumlah alat kontrasepsi bekas dan baru.
JB sendiri dijerat Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang dan Pasal 296 dan 506 tentang Prostitusi. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News