Anies Baswedan Tak Gentar Meski Diancam, Silakan Tepuk Tangan

21 Desember 2021 18:28

GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan tak gentar meski mendapatkan ancaman dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

Anies Baswedan tetap dengan keputusannya menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.

Padahal APINDO telah menggugat kenaikan UMP itu ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

BACA JUGA:  Soroti Kenaikan UMP DKI, Asosiasi Pengusaha Skakmat Anies

Anies memang sebelumnya mengeluarkan keputusan tentang UMP DKI 2022 naik 0,85 persen atau Rp 37.749 dibandingkan 2021.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu pada 21 November 2021 mengeluarkan keputusan tentang UMP DKI 2022 sebesar Rp 4.453.724.

BACA JUGA:  Survei KedaiKopi: Prabowo Dahsyat, Ganjar & Anies Bersaing Ketat

Keputusan pada tanggal tersebut karena terikat dengan PP Pengupahan yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

Namun, angka hasil formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tersebut dianggap terlalu kecil.

BACA JUGA:  Pengamat Beberkan Fakta Peluang Anies Baswedan di Pilpres 2024

"Bayangkan, kondisi ekonomi yang sudah lebih baik pakai formula malah keluarnya angka 0,8 persen. Kan, itu mengganggu rasa keadilan bukan?" ujar Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat (20/12/2021).

Hingga akhinya Anies Baswedan merevisi keputusannya.

Dia lantas menyurati Kementerian Ketenagakerjaan untuk mempersoalkan formula dalam PP Pengupahan.

"Saya sampaikan surat bahwa formulanya ini enggak cocok. Wong dalam kondisi berat saja (naik) 3,3 persen, kok pakai formula ini (PP Pengupahan) keluarnya 0,8 persen," tutur dia.(mcr4/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co